Penerbitan KK baru,untuk keluarga baru cukup membawa KK lama ( kartu keluarga Orang Tua masing masing ),karena nama suami dan istri harus di keluarkan dari KK ortu masing masing, FC Akte Nikah yang di terbitkan oleh KUA setempat,dan keterangan dari pemuka agama yang menyatakan Suami anda telah beragama Islam, sedangkan apabila nama suami berubah menjadi nama muslim harus ada penetapan dari pengadilan Negeri