Pengaduan

Pembuatan KK Baru

Rabu, 06 November 2024   Erlina Nurmawati   
Bagaimana prosedur pembuatan kk baru bagi pasangan yang baru menikah? Karena suami saya seorang mualaf, jadi masih menggunakan KTP lama dengan agama sebelumnya. Apakah perlu mengubah agama di KTP terlebih dahulu baru bisa mengurus KK baru agar agama di KK baru sesuai dengan yang di anut sekarang atau bisa digantikan dengan surat ikrar memeluk agama islam? Untuk agama di buku nikah sudah sama sama islam. Mohon bantuan penjelasannya, terimakasih
  • Tindak Lanjut Pengaduan1
  • Admin - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa 2024-11-15 08:21:55
    Sumbawa

  • Share on :