untuk kehilangan KTP,silakan mengurus surat kehilangan dari kepolisian ( Polsek atau Polres) terdekat,selanjutnya silakan hubungi kantor Desa/kelurahan tempat anda Domisili, apabila Desa/kelurahan tempat anda Domisili sudah kerja sama dengan pihak Capil melalui program"SILAMO" tapi kalau belum silakan ke DISDUKCAPIL, dan jangan lupa sertakan FotoCopy kartu keluarga