Syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran bagi lansia adalah:
Mengisi formulir F-201
Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Membawa dokumen asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran
Membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
Jika tidak memiliki buku nikah orang tua dan surat keterangan kelahiran, maka bisa mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke Dinas Dukcapil. SPTJM ini bisa diperoleh di Disdukcapil atau kelurahan setempat.
Akta kelahiran dapat diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili, yaitu sesuai alamat di KTP atau KK.