Sarana konsultasi dan pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berfungsi sebagai wadah resmi bagi masyarakat untuk bertanya seputar prosedur administrasi kependudukan (seperti KTP, KK, dan akta) serta melaporkan kendala, lambatnya pelayanan, atau ketidakpuasan terhadap layanan publik.
Fungsi Utama Layanan Konsultasi
Panduan Persyaratan: Membantu warga paham dokumen apa saja yang harus dibawa sebelum mengurus data.
Solusi Kendala Data: Menyelesaikan masalah NIK yang tidak online, perbedaan data di KTP dan KK, atau kendala aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kejelasan Prosedur: Memberikan alur dan informasi hukum yang benar agar warga tidak memakai jasa calo.
Fungsi Utama Layanan Pengaduan
Penyampaian Keluhan: Tempat melapor jika ada pungutan liar (pungli) atau pelayanan petugas yang lambat dan tidak ramah.
Perbaikan Kualitas: Menjadi bahan evaluasi bagi instansi Dukcapil agar mutu pelayanan publik terus meningkat.
Tindak Lanjut Cepat: Memastikan masalah kependudukan yang macet segera mendapat penyelesaian dari pejabat berwenang.