Seluruh pelayanan administrasi kependudukan (Dukcapil) di Indonesia dijamin gratis dan bebas dari segala bentuk pungutan liar, suap, maupun gratifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, atau imbalan apapun kepada petugas.
Prinsip Layanan Dukcapil
Tanpa Biaya: Pembuatan KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya sepeser pun.
Tolak Calo: Pengurusan dokumen wajib dilakukan sendiri atau melalui jalur resmi tanpa melalui perantara atau calo.
Integritas Petugas: Petugas dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari masyarakat.