Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sumbawa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.



Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal