TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas;
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal