Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sumbawa

DISEMINASI PEDOMAN PELAPORAN MCSP RBS TAHUN 2026

DISEMINASI PEDOMAN PELAPORAN MCSP RBS TAHUN 2026

Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention - Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) KPK Tahun 2026, pada Kamis (13/8/2026). Salah satu yang diundang adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa. Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP-RBS (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention - Risk Based Surveillance) Tahun 2026 adalah kegiatan sosialisasi dan penyelarasan mekanisme pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring.

Melalui diseminasi ini, Disdukcapil memastikan mendukung setiap indikator dalam MCSP-RBS Tahun 2026 untuk memperkuat pencegahan korupsi di area-area krusial, terutama area pelayanan publik. Adapun beberapa hal mendasar yang menjadi fokus pembahasan dalam diseminasi ini meliputi: Pemenuhan Data & Dokumen Pelaporan: Menjamin keabsahan, kualitas, dan kesesuaian data yang diunggah ke dalam sistem penilaian KPK.  Dengan terselenggaranya diseminasi ini, Disdukcapil segera memetakan kebutuhan dokumen pendukung serta menindaklanjuti pedoman terbaru KPK secara tepat waktu dan akuntabel. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Disdukcapil untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme demi kesejahteraan masyarakat.