Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sumbawa melaksanakan Bimtek bagi seluruh Sekdis, Sekcam dan Seklur untuk peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan pelatihan selama satu hari ini berlangsung di Lantai III, Aula Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (3/10/2024).
Acara tersebut dibuka oleh PJs Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M, dan dihadiri seluruh Sekdis, Sekcam, Seklur dan juga admin PPID serta dua narasumber yakni, dari Redaktur Pelaksana SUARANTB.com Mohammad Azhar dan Diskominfotik Provinsi NTB Mujaddid Muhas, S.Sos., S.E., M.A.
PJs Bupati Sumbawa dalam sambutannya, mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Salah satu tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. Maka melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Bimbingan teknis peningkatan kapasitas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu atau PPID pembantu inii, sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sumbawa dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi.
Menurut PJs Bupati Sumbawa, hal ini penting untuk dilaksanakan karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.
Ia berharap, kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Sumbawa yang juga Ketua Panitia acara, Najimuddin menyampaikan, peserta bimbingan teknis ini berjumlah 122 orang, yang terdiri dari para Sekdis, Sekcam, Seklur dan admin PPID SKPD.
Ia menjelaskan, langkah ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
Dia berkata, bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu tahun 2024, mengambil tema PPID sebagai garda terdepan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mengimplementasikan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE).
Dedi, praktisi PPID, menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan public sesuai amanat undang-undang, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana.
Makanya kegiatan ini diadakan agar PPID Pembantu pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya.
“Kita berharap melalui bimtek ini terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat,” Dedi
Prokopim_sumbawa Hadiri Rakornas Dukcapil, Pjs. Bupati Sumbawa Pastikan Akurasi Data Kependudukan untuk Pilkada Serentak
Sumbawa, 12 November 2024 – Penanaman mangrove kembali digelar di Kabupaten Sumbawa, kali ini di Pulau Kaung, sebuah pulau yang terletak di perairan Kecamatan Buer.
Rhee, Sumbawa – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa tengah melakukan kegiatan yang disebut jemput bola (jebol) untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Kecamatan Rhee, pada hari senin tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Kantor Camat Rhee.