BIDANG PENGELOLAH INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BIDANG PENGELOLAH INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Deskripsi
Tugas pokok Kepala Bidang PIAK adalah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, yang meliputi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengelolaan data, jaringan komunikasi, hingga kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Fungsi utama dari jabatan ini meliputi beberapa hal penting :
Penyusunan Perencanaan : Merencanakan program pengelolaan informasi, pengolahan, dan penyajian data kependudukan.
Pengelolaan SIAK : Melaksanakan penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pengelolaan Data : Melakukan perekaman, pemutakhiran, verifikasi, validasi, dan penyajian data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Evaluasi dan Pelaporan : Mengawasi, mengevaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Fasilitasi dan Kerja Sama : Membina, mengoordinasikan, serta memfasilitasi kerja sama terkait pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.