Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Sumbawa

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

5 Pegawai

Deskripsi

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan urusan administrasi kependudukan di bidang pencatatan sipil. Tugas utamanya meliputi pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta pengakuan dan pengesahan anak sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

Secara terperinci, fungsi dan uraian tugas Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :

Perencanaan dan Kebijakan : Menyusun rencana kerja bidang serta merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan pencatatan sipil.

Pelaksanaan Pelayanan : Mengoordinasikan pelayanan pencatatan peristiwa penting penduduk, termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan status anak.

Penerbitan Dokumen : Memverifikasi, memvalidasi, dan memproses penerbitan dokumen seperti Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pengawasan dan Pembinaan : Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, serta pengawasan kepada para Kepala Seksi di bawah lingkup bidang pencatatan sipil.

Evaluasi dan Pelaporan : Melakukan pengendalian, pendokumentasian, dan menyusun laporan evaluasi pelaksanaan pelayanan secara berkala untuk dipertanggungjawabkan kepada Kepala Dinas.