Renstra PD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi PD, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif
Laporan Kinerja Instansi Pemerinta (LKjIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 dan disampaikan kepada Bupati Sumbawa.
Dalam rangka percepatan kepemilikan KTP-el dan penuntasan perekaman bagi wajib KTP Pemula yang sudah berusia 16 tahun dan 17 tahun atau akan berusia 17 tahun pada pelaksaaan pemilukada tanggal 27 November 2024, Disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menginformasikan kepada seluruh siswa/siswi yang telah memenuhi syarat seperti tersebut diatas untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Sumbawa melakukan perekaman KTP-el pada hari kerja baik secara perseorangan maupun secara berkelompok dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga. 2. Data By Nik By Addres (BNBA) siswa/siswi terlampir. Perekaman KTP elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data identitas penduduk secara digital yang meliputi informasi pribadi seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta data biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Tujuan dari perekaman e-KTP adalah untuk menyediakan identitas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia, mengurangi risiko duplikasi data, serta meningkatkan keamanan dan keakuratan dalam pengelolaan data kependudukan. Perekaman ini dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Sumbawa, dan hasilnya digunakan untuk membuat kartu identitas yang berlaku secara nasional.
Penjelasan Tentang mekanisme dan alur Aplikasi Sistim Informasi Layanan Adminduk Online